Minggu, 16 Juni 2013

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.




Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.
Garuda Pancasila sendiri adalah burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
·         Warna keemasan pada burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.
·         Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
·         Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, antara lain:
o   17 helai bulu pada masing-masing sayap
o   8 helai bulu pada ekor
o   19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor
o   45 helai bulu di leher
Perisai adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
·         Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa membentang dari timur ke barat.
·         Warna dasar pada ruang perisai adalah warna bendera kebangsaan Indonesia "merah-putih". Sedangkan pada bagian tengahnya berwarna dasar hitam.
·         Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Pengaturan lambang pada ruang perisai adalah sebagai berikut:
1.      Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima berlatar hitam.
2.      Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai berlatar merah.
3.      Sila Ketiga: Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih.
4.      Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng[9] di bagian kanan atas perisai berlatar merah.
5.      Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai berlatar putih.
·         Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika" berwarna hitam.
·         Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata "bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti satu, kata "ika" berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Penggunaan Lambang Negara, tidak boleh sembarangan. Lambang Negara wajib digunakan di:
·         Di dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
·         luar gedung atau kantor;
·         lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
·         paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
·         uang logam dan uang kertas; atau
·         meterai.
Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
·         Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
·         gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Setiap orang dilarang:
·         mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
·         menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
·         membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
·         menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pengacara David Lumban Tobing membuat heboh saat dua hari jelang pertandingan semifinal Piala AFF antara Indonesia dan Filipina. Dia menggugat penggunaan lambang Garuda yang ada di kostum Timnas dengan alasan melanggar UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Gugatan dilayangkan, Selasa 15 Desember 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada lima pihak yang digugat yakni Presiden RI, Mendiknas, Menpora, PSSI, dan terakhir produsen Nike.
Namun, setelah melalui beberapa persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan tidak menerima gugatan warga negara (citizen lawsuit) tersebut.
"Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,6 juta 91 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 13 Juni 2011.
Dua buruh buruh PT Sumi Indo Wiring System (SIWS) Purwakarta, Jawa Barat terpaksa berurusan dengan hukum. Ketika itu ketua serikat buruh Eko Santoso dan wakilnya Erwin Agustian berinisiatif membuat stempel kepanitiaan menggunakan gambar yang menyerupai lambang negara Burung Garuda pada akhir Desember 2010.
Lantas, undangan pun disebar kepada seluruh anggota untuk menghadiri rapat pemilihan ketua serikat. Entah siapa yang membocorkan, polisi pun mendapati undangan yang berstempel panitia dengan lambang Garuda.
Dalam waktu singkat polisi memanggil Eko dan Erwin dijadikan tersangka oleh Polres Purwakarta. Kepada kedua tersangka, polisi mengenakan pasal Pasal 69 UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Ancaman pidananya maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. Dalam persidangan, jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan 3 bulan penjara dan 6 bulan hukuman percobaan dengan catatan hukuman itu tidak perlu dijalankan.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada tanggal 3 Oktober 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta memutuskan kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan menghukum 1 bulan penjara dan 3 bulan hukuman percobaan, tetapi hukuman tersebut tidak perlu dijalankan yang penting kedua terdakwa tidak melakukan tindak pidana apapun selama 3 bulan.
Pada Januari 2010, rumah mode Giorgio Armani mengeluarkan daftar koleksi kaosnya berlabel Armani Exchange (A|X) dengan gambar mirip lambang burung Garuda Pancasila milik Indonesia. Kontan saja, ketika itu timbul pro kontra.
Desainer Giorgio Armani mengklaim itu adalah logo AX Studded Eagle. Namun, hanya ada sedikit perbedaan desain kaos itu dengan lambang Garuda yakni di bagian tameng. Lambang kepala banteng digantikan dengan huruf A dan lambang beringin diganti dengan huruf X. A|X = Armani Exchange.
Pihak yang kontra menilai, kaos itu merupakan bentuk pelecehan lambang negara dan tidak menghormati perjuangan para pendiri bangsa Indonesia. Tetapi ada juga yang mendukung dan bahkan bangga, karena lambang negara Indonesia menjadi inspirasi bagi seorang desainer kenamaan asal Italia.
Kontroversi ini kemudian berakhir ketika pihak Armani melalui situsnya meminta maaf atas penggunaan gambar yang menyerupai burung Garuda Pancasila.
"Masalah ini menjadi perhatian kami dan barang tersebut sudah ditarik dari website kami. Kami meminta maaf kalau ada pihak-pihak yang tersinggung akibat hal tersebut," tulis pernyataan tersebut. Kasus ini kemudian tidak berlanjut ke ranah hukum.
Mirip dengan kasus kaos Armani Exchange, salah satu brand dari Amerika Serikat, O'Quinn memakai logo gambar Garuda Pancasila untuk motif kaosnya yang dijual dengan harga $17.97 (Rp 165.000).
Dalam kaos O'Quinn ini motif burung Garuda Pancasila terlihat jelas. Tidak seperti Armani yang sedikit mengaburkan Gambar Pancasila. Di kaos O'Quinn ini motif Garuda Pancasila ditampilkan dengan kepala menengok ke kanan, bulu di sayap berjumlah 17, pada buntut berjumlah 8 dan 45 pada leher menunjukkan, gambar burung dalam kaos tersebut merupakan gambar Garuda Pancasila.
Hanya saja, pada tameng di dada garuda dalam kaos tersebut sudah dimodifikasi. Bila pada dada Garuda Pancasila terdapat gambar-gambar sila, pada kaos tersebut diubah menjadi lambang brand tersebut yakni huruf O dan Q yang digabung, sementara pada bagian bawah diubah menjadi tulisan 'Huntington Beach, California' yang seharusnya pada bagian bawah pada Garuda Pancasila bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika.
Nama O'Quinn Clothing memang tidak umum di Indonesia sehingga kaos dari perusahaan yang didirikan sejak Februari 2007 itu luput dari perhatian publik. Merek ini berbasis di Pantai Huntington Beach, California. Mereka memproduksi pakaian yang kebanyakan digunakan untuk berselancar dan kegiatan pantai lainnya, serta untuk skating.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat boleh menggunakan lambang Garuda Pancasila dalam berbagai bentuk dan kegiatan selama hal itu merupakan bentuk ekspresi kecintaan terhadap negara.
Putusan MK itu mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 57 huruf d Undang-undang (UU) Nomor Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan. Pasal 57 huruf d berbunyi: "Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang ini".
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Gedung MK, Selasa (15/1) kemarin.
MK menyatakan bahwa Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Pembatasan penggunaan lambang negara oleh masyarakat merupakan suatu bentuk pengekangan. "Ada nilai identitas diri sebagai bangsa Indonesia yang terkandung di dalamnya ketika masyarakat menggunakan lambang negara bentuk berekspresi," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil, saat membacakan pertimbangannya.
Menurut Fadlil, larangan yang diatur dalam pasal 57 huruf d sama sekali tidak tepat karena tidak memuat rumusan yang jelas dan apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar