Kamis, 22 November 2012

BAB IV TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI




BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

BADAN USAHA KOPERASI
§  Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
§  Mampu untuk menghasilkan keuntugan dan mengembangkan organisasi dan usahanya
§  ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
§  pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan  unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi, dan informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)


TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Perusahaan Bisnis
Ø  Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
1.      Mendefenisikan organisasi
2.      Mengkoordinasi keptusan
3.      Menyediakan norma
4.      Sasaran yang lebih nyata
Ø  Tujuan perusahaan:
Ø  Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost

Koperasi
·         Berorientasi pada profit oriented dan benefit oriente
·         Landasan operasional didasarkan pada pelayanan ( service at a cost )
·         Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama ( UU No. 25, 1992)
·         Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan



Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi
  Maximization of  sales ( William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham ( stake holders )
  maximizatian of manajement utility ( Oliver Williamson ); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen ( saparation of manajement from ownership ) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
  Satisfying Behavior (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beerapa tujuan yang telah dilakukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Kontribusi Teori Laba pada Succes Koperasi
·         Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi parisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima
·         Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
·         Manajerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba diatas rata-rata laba normal

PERMODALAN KOPERASI
            Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bab VII tentang perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari:
  • Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota
  • Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyakny, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat tertentu.
  • Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup krugian koperasi bila diperlukan.
  • Donasi atau Hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

Sedangkan modal pinjaman bersumber dari :
  • Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
  • Koperasi lainnya dan/atau yang lainya, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama dengan koperasi.
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pinjaman dari Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasrkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.


STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI
            Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang dilaksanakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
  1. Tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan, atau paling tidak mempuyai potensi ekonomi.
  2. Harus memiliki pendapatan (income) yang pasti.



Alternatif Pemenuhan Modal
·         Prinsip alokasi permodalan
·         Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
·         Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
·         Melakukan pendekatan modal badan usaha non koperasi (swasta persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
·         Akses permodolan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, ada enam aspek dasar yanng menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
  1. Status dan motif anggota koperasi
  2. Bidang usaha (bisnis)
  3. Permodalan koperasi
  4. Manajemen koperasi
  5. Organisasi koperasi
  6. Sistem pembagian keuntungan (SHU)

BISNIS KOPERASI
→ Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
→ Dapat memberikan pelayanan untuk Masyarakat ( bila terdapat kelebihan kapasitas : dalam rangka optimalisasi economies of scale )
→ Usaha dan peran utama dalam bidang sendi Kehidupan ekonomi Rakyat



konsepsi keanggotaan koperasi 





model konsep skematis modal koperasi
 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar