Saat
ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya
keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh
hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk
mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia
tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik
dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat
dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja
mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang
hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah
untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah
berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang
putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua
proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan
yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan
selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga
pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat
sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh
dari kebaikan. Di awal tahun 2010 ini, kita dapat mengatakan semua institusi
penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam.
Dari
kepolisian kita akan mendengar banyaknya kasus penganiayaan dan pemerasan
terhadap seorang tersangka yang dilakukan oknum polisi pada saat proses
penyidikan. Terakhir perihal kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi. Institusi kejaksaan juga tidak luput dari cercaaan,
dengan tidak bisa membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan,
bahkan terakhir muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya
sebagai penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat
diterima. Adanya surat dakwaan yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim,
menunjukkan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan dengan tidak
profesioanl dan bertanggung jawab. Ironisnya tidak diterimanya surat dakwaan
tersebut disebabkan karena hampir sebagian besar tanda tangan di berita acara
pemeriksaan (BAP) merupakan tanda tangan palsu. Akhirnya proses pidana sampai
di tangan hakim (pengadilan) untuk diputus apakah terdakwa bersalah atau tidak.
Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya
keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan
yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi
yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap
pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang
terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang
seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya
sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum
terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga
yang tidak dipercaya oleh masyarakat. Jika kita sudah tidak percaya lagi pada
pengadilan, pada institusi mana lagi kita akan meminta keadilan di negri ini?
Mafia
peradilan ternyata tidak hanya menyeret nama hakim semata, tetapi justru sudah
merebak sampai pegawai-pegawainya. Panitera pengadilan yang tugasnya tidak
memutus perkara ternyata juga tidak luput dari jerat mafia suap. Bahkan kasus
suap ini telah menyeret beberapa nama sampai ke pengadilan. Ironisnya mafia ini
juga sampai ke tangan para wakil rakyat yang ada di kursi pemerintahan. Sungguh
ironis sekali kenyataan yang kita lihat sampai hari ini, yang semakin membuat
bopeng wajah hukum Indonesia.
Uraian
di atas menunjukkan betapa rusaknya hukum di Indonesia. Mungkin yang tidak
mendapat sorotan adalah lembaga pemasyarakatan karena tidak banyak orang yang
mengamatinya. Tetapi lembaga ini sebenarnya juga tidak dapat dikatakan
sempurna. Lembaga yang seharusnya berperan dalam memulihkan sifat para warga
binaan (terpidana) ternyata tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Jumlah narapidana yang melebihi dua kali lipat dari kapasitasnya menjadikan
nasib narapidana juga semakin buruk. Mereka tidak tambah sadar, tetapi justru
belajar melakukan tindak pidana baru setelah berkenalan dengan narapidana
lainnya. Tentunya ini jauh dari konsep pemidanaan yang sesungguhnya bertujuan
untuk merehabilitasi terpidana. Bahkan fakta yang ada hari ini, beberapa
narapidana dengan leluasanya membuat “aturan” sendiri dengan merubah hotel
prodeo tersebut menjadi hotel bak bintang lima.
Keprihatinan
yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan
belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika
dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan
ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat (the absence of justice).
Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum (diregardling the
law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan pada
hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the
law).
Selain
pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus korupsi, pemerintah harus
terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian negara. Disamping itu,
pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi
terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta
mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala
kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal Logging), penangkapan ikan
liar (illegal fishing) hingga penambangan liar (illegal mining), baik yang
lokal maupun yang transnasional. Dari semua itu kiranya korupsi yang akan
menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi prioritas utama untuk diberantas.
Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan
yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari
komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh
aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak
disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam
menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat
penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini
akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum. Namun selain itu kesadaran
masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan
hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat
masyarakat yang kurang menaati hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar