Jumat, 29 Maret 2013

Bagaimana membenahi hukum ekonomi di indonesia ??



Bagaimana hukum ekonomi di indonesia ??
Jika kita berbicara hukum ekonomi di indonesia, kita harus mengetahui bagaimana ekonomi di indonesia, saya akan memberitahuakan beberapa pendapat mengenai hukum ekonomi menurut beberapa pendapat, diantaranya rahmat gobel.  Masa depan ekonomi Indonesia akan sangat tergantung pada reformasi hukum secara mendasar. Hal ini dikatakan Rachmat Gobel saat penandatanganan Yayasan Matsushita Gobel dengan Harvard Law School, Senin (22/10) waktu Amerika Serikat, seperti dilaporkan wartawan Republika, Nasihin Masha.
Gobel meyakini bahwa pendidikan merupakan kunci bagi Indonesia untuk menjadi negara maju dan makmur pada 2045, seabad setelah kemerdekaan. Menurutnya, Harvard Law School akan berperan besar dalam pelatihan di bidang politik dan bisnis elite Indonesia. Ia berharap akan lahir generasi baru yang akan mendorong reformasi hukum di Indonesia. “Kami berinvestaso untuk Indonesia dan Asia,” katanya.
Menurutnya, Indonesia tidak menarik bagi investor asing dibandingkan dengan negara lain karena lemahnya dan sembrononya aturan hukum. Selain itu, juga karena penyimpangan oleh regulator dan penegak hukum.
Sebagaimana laporan Bank Dunia, kata Gobel, terdapat hubungan yang kuat antara reformasi hukum dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Tata kelola dan sistem hukum yang kuat merupakan faktor kunci dalam menciptakan lingkungan bisnis yang nyaman. “Termasuk masalah kepatuhan terhadap perjanjian, perlindungan investor, dan penyelesaikan masalah pembayaran,” katanya.
Riset menunjukkan bahwa reformasi hukum memiliki ikatan yang kuat dengan output ekonomi, seperti dalam hal investasi asing langsung dan perbaikan daya kompetisi. Indonesia termasuk lebih lemah di banding negara-negara ASEAN dalam sistem hukum.
Sistem terpenting dalam suatu perekonomian adalah bagaiman hukum ekonomi yang sedang berjalan dalam suatu negara. Dengan memiliki hukum ekonomi yanog baik akan memberikan kontribusi perekonomian lebih baik pula. Hal teresebut dikarenakan didalam suatu hukum ekonomi memberikan suatu sanksi yang diberikan kepada para pelanggarnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
            Suatu negara yang menjunjung tinggi suatu penegakan hukum ekonomi dan dijalankan secara adil dan merata pasti perekonomian tersebut akan berjalan dengan baik dan lancar.
Selayaknya dengan negara lainnya, negara Indonesia memiliki nilai hukum yang terikat, salah satunya adalah hukum ekonomi itu sendiri. Indonesia memiliki hukum ekonomi untuk mengatur jalannya perekonomian secara tersruktur.
            Bagaimana dengan pelaksanaanya?
Hukum tertulis namun tidak dijalankan dengan selayaknya hukum itu tersurat, akan mengakibatkan kesia-sian belaka saja. Secara kasat mata saja sudah terlihat pelaksanaan hukum di Indonesia, tidak menutup hukum ekonomi masih belum terealisasikan dengan baik. Masih perlu pembenahan yang lebih detail, dari sudut pelaksana hukum itu sendiri.
Kebanyakan yang saya rasa masih memandang SARA dalam semua aspek kegiatan perekomian di Indonesia. Dengan memandang SARA justru akan membuat rapuhnya suatu negar itu sendiri. Indonesia merupakan negara berkembang, apakah layak sperti ini?
Sebagai contoh, saya ambil dari kegiatan industri di Indonesia. Kegiatan industri di Indonesia bisa dikatakan sedang berkembang, namun masih banyak kegiatan usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait menjadi faktor mudahnya pelaku usaha untuk melakukan berbagai kecurangan serta longgarnya hukum yang mengatur mengenai kegiatan-kegiatan industri tersebut. Seharusnya hukum yang mengatur tentang kegiatan perindustrian maupun kegiatan usaha lainnya diperjelas serta dipertegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang berbuat kecurangan serta terciptanya persaingan yang bersih dan kompetitif diantara para pelaku usaha.
Selain kecurangan, banyak pelaku usaha atau perusahaan yang kurang memperhatikan hak asasi manusia, seperti tidak tersedianya peralatan yang standar dalam proses kegiatan usaha dan tidak dilengkapi dengan izin usaha. Hal ini membuat para pekerja merasa tidak aman dan kurang layak bekerja namun karena sempitnya lapangan pekerjaan sehingga mereka bekerja walaupun mengetahui kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut sebenarnya ilegal serta melanggar hukum dan tidak memenuhi standar pekerja.
Pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana perekonomian harus ditunjang dengan hukum serta kerjasama yang baik antara pemerintah dan rakyatnya serta kemauan keras untuk berkembang ke arah yang lebih baik.  Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa salah satu fungsi Hukum adalah, untuk menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan (politik, ekonomi, hukum maupun sosial budaya) masyarakat. Sehingga suatu hukum penting dibuat guna terciptanya pembangunan yang terintegrasikan ke segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setiap sektor harus bisa menempatkan diri dan saling bekerja sama untuk membangun perekonomian ke arah yang lebih baik sehingga Indonesia dapat memiliki perekonomian yang kuat, stabil dan lebih maju. Menjalankan hukum sebagaimana mestinya dan adanya ganjaran yang tegas bagi pelanggarnya sangat diperlukan, hanya tinggal bagaimana pihak-pihak yang terkait yaitu pemerintah serta masyarakat menanggapi kebijakan yang dibuat untuk mensejahterakan masyarakat.
Adanya kepastian hukum, kebenaran serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perekonomian Indonesia akan  menjadikan pembangunan ekonomi yang semakin berkembang sehingga akan menimbulkan kepercayaan antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat luas. Hukum ekonomi yang tegas dan sesuai dengan keadaan Indonesia adalah pondasi untuk menciptakan keadaan perekonomian yang ideal dan diidam-idamkan bangsa dan tidak lepas dengan dasar Negara yaitu Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Menurut saya, langkah yang tepat dalam pembenahan hukum ekonomi itu sendiri, antara lain :
1.      Memperbaiki sistem perekonomian itu sendiri
2.      Memberantas para pelaku yang bertindak curang dengan keinginan pribadi dalam meraup keuntungan yang berlipat ganda.
3.      Meningat kembali makna keBhinekaan itu sendri, sehingga terhindar dari kata SARA dalm kehidupan bermasyarakat
4.      Pribadi sendiri, bagaimana kehidupan kita sehari – hari dengan tidak mau ikut terlibat dari namanya pelanggaran hukum ekonomi tersebut
5.      Perlunya kembali penanaman nilai moral,didalam seluluh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
    Jika menginginkan hukum ekonomi menjadi lebih baik lagi, hukum itu harus mampu dengan tegas memberikan sanksi yang tepat dan layak bagi siapa saja pelanggarnya, tanpa harus memandang SARA seseorang. Harus objektif sesuai dengan tertulis dalam Hukum Ekonomi itu sendiri.
         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar