Sebelum
membahas tentang hubungan antara hukum, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,
saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian hukum dan ekonomi.
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
Ekonomi merupakan
salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan
dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah
"ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti
"peraturan, aturan, hukum".
Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga"
atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang
menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Lalu apa hubungan antara hukum dan ekonomi??
Kondisi ekonomi Indonesia sekarang
ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing
mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu
keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut. Lemahnya hukum di
Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan
mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi. Khusus
mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi
yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum
yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara
menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang
mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.
Hubungan antara hukum dengan ekonomi
yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan
kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di
dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan
hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi
para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk
pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena
tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati.
Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh
keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka
akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain, seseorang yang
mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa
Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik.
Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai
pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai
bekerjanya hukum itu sendiri.
Hubungan antara hukum dengan
kesejahteraan masyarakat
Hubungan antara hukum dan
kesejahteraan masyakat yaitu hukum ialah aturan atau tata tertib yang berlaku.
Apabila hukum tersebut berjalan secara adil maka masyarkat akan merasakan
keadilan yang sebenarnya dan mereka akan merasakan kesejahteraan yang
sebenarnya bilamana hukum tersebut berjalan secara adil.
Hubungan antara ekonomi
dengan kesejahteraan masyarakat
Hubungan antara ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat agar dapat
memenuhi kebutuhannya, dan apabila pada suatu wilayah atau negara tertentu
pertumbuhan ekonominya dikategorikan bagus maka tingkat pendapatan wilayah
tersebut baik karena masyarakat merasakan kesejahteraan ekonomi, yaitu
masyarakat dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya.
Cara meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
1.Percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat miskin
2. Peningkatan kualitas SDM
3.Pemantapan reformasi dan birokrasi di bidang hukum
serta pemantapan reformasi dan birokrasi di bidang keamanan
4. Penguatan perekonomian domestik yang berdaya saing
didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan
energi.
5.Peningkatan
pengelolaan SDA dan lingkungan hidup.
Ekonomi merupakan suatu wadah atau
bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan
adanya tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi
lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam
bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum.
Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di
taati.
Dalam pembangunan ekonomi di
Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan
aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat
ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi berskala besar atau di sebut
golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak
dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi. Ada 2 model dalam
strategi pembangunan ekonomi, yaitu model ekonomi berencana dan model ekonomi
pasar.
Model ekonomi berencana, menekankan
tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu
transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam
rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan
sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan
dari pusat kekuasaan, akan tetapi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan
penawaran. di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan
kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi
pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam
bertransaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar