Lambang
negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke
sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung
yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang
dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari
Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan
pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik
Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.
Garuda
Pancasila sendiri adalah burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno
dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung
elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan
bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
·
Warna keemasan pada burung Garuda
melambangkan keagungan dan kejayaan.
·
Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan
cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
·
Jumlah bulu Garuda Pancasila
melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus
1945, antara lain:
o
17 helai bulu pada masing-masing sayap
o
8 helai bulu pada ekor
o
19 helai bulu di bawah perisai atau pada
pangkal ekor
o
45 helai bulu di leher
Perisai
adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia
sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan
perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
·
Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah
garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang menggambarkan lokasi
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis yang dilintasi garis
khatulistiwa membentang dari timur ke barat.
·
Warna dasar pada ruang perisai adalah
warna bendera kebangsaan Indonesia "merah-putih". Sedangkan pada
bagian tengahnya berwarna dasar hitam.
·
Pada perisai terdapat lima buah ruang
yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Pengaturan lambang pada ruang perisai
adalah sebagai berikut:
1. Sila
Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah
perisai berbentuk bintang yang bersudut lima berlatar hitam.
2. Sila
Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai
bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai berlatar merah.
3. Sila
Ketiga: Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri
atas perisai berlatar putih.
4. Sila
Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng[9] di bagian
kanan atas perisai berlatar merah.
5. Sila
Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas
dan padi di bagian kanan bawah perisai berlatar putih.
·
Kedua cakar Garuda Pancasila
mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika"
berwarna hitam.
·
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah
kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata "bhinneka"
berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti
satu, kata "ika" berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika
diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun
berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara
pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk
menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku
bangsa, agama dan kepercayaan.
Penggunaan
lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109,
TLN 5035). Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara
1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Penggunaan
Lambang Negara, tidak boleh sembarangan. Lambang Negara wajib digunakan di:
·
Di dalam gedung, kantor, atau ruang
kelas satuan pendidikan;
·
luar gedung atau kantor;
·
lembaran negara, tambahan lembaran
negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
·
paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang
diterbitkan pemerintah;
·
uang logam dan uang kertas; atau
·
meterai.
Dalam
hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar
Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
·
Lambang Negara ditempatkan di sebelah
kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
·
gambar resmi Presiden dan/atau gambar
Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang
Negara.
Setiap
orang dilarang:
·
mencoret, menulisi, menggambari, atau
membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan
kehormatan Lambang Negara;
·
menggunakan Lambang Negara yang rusak
dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
·
membuat lambang untuk perseorangan,
partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau
menyerupai Lambang Negara; dan
·
menggunakan Lambang Negara untuk
keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pengacara
David Lumban Tobing membuat heboh saat dua hari jelang pertandingan semifinal
Piala AFF antara Indonesia dan Filipina. Dia menggugat penggunaan lambang
Garuda yang ada di kostum Timnas dengan alasan melanggar UU 24/2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Gugatan
dilayangkan, Selasa 15 Desember 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada
lima pihak yang digugat yakni Presiden RI, Mendiknas, Menpora, PSSI, dan
terakhir produsen Nike.
Namun,
setelah melalui beberapa persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya
memutuskan tidak menerima gugatan warga negara (citizen lawsuit) tersebut.
"Dalam
pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum
penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,6 juta 91 ribu," kata
Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin
13 Juni 2011.
Dua
buruh buruh PT Sumi Indo Wiring System (SIWS) Purwakarta, Jawa Barat terpaksa
berurusan dengan hukum. Ketika itu ketua serikat buruh Eko Santoso dan wakilnya
Erwin Agustian berinisiatif membuat stempel kepanitiaan menggunakan gambar yang
menyerupai lambang negara Burung Garuda pada akhir Desember 2010.
Lantas,
undangan pun disebar kepada seluruh anggota untuk menghadiri rapat pemilihan
ketua serikat. Entah siapa yang membocorkan, polisi pun mendapati undangan yang
berstempel panitia dengan lambang Garuda.
Dalam
waktu singkat polisi memanggil Eko dan Erwin dijadikan tersangka oleh Polres
Purwakarta. Kepada kedua tersangka, polisi mengenakan pasal Pasal 69 UU No
24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Ancaman pidananya maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Dalam persidangan, jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan 3 bulan penjara dan
6 bulan hukuman percobaan dengan catatan hukuman itu tidak perlu dijalankan.
Setelah
melalui proses persidangan yang panjang, pada tanggal 3 Oktober 2011, majelis
hakim Pengadilan Negeri Purwakarta memutuskan kedua terdakwa dinyatakan
bersalah dan menghukum 1 bulan penjara dan 3 bulan hukuman percobaan, tetapi
hukuman tersebut tidak perlu dijalankan yang penting kedua terdakwa tidak
melakukan tindak pidana apapun selama 3 bulan.
Pada
Januari 2010, rumah mode Giorgio Armani mengeluarkan daftar koleksi kaosnya
berlabel Armani Exchange (A|X) dengan gambar mirip lambang burung Garuda
Pancasila milik Indonesia. Kontan saja, ketika itu timbul pro kontra.
Desainer
Giorgio Armani mengklaim itu adalah logo AX Studded Eagle. Namun, hanya ada
sedikit perbedaan desain kaos itu dengan lambang Garuda yakni di bagian tameng.
Lambang kepala banteng digantikan dengan huruf A dan lambang beringin diganti
dengan huruf X. A|X = Armani Exchange.
Pihak
yang kontra menilai, kaos itu merupakan bentuk pelecehan lambang negara dan
tidak menghormati perjuangan para pendiri bangsa Indonesia. Tetapi ada juga
yang mendukung dan bahkan bangga, karena lambang negara Indonesia menjadi
inspirasi bagi seorang desainer kenamaan asal Italia.
Kontroversi
ini kemudian berakhir ketika pihak Armani melalui situsnya meminta maaf atas
penggunaan gambar yang menyerupai burung Garuda Pancasila.
"Masalah
ini menjadi perhatian kami dan barang tersebut sudah ditarik dari website kami.
Kami meminta maaf kalau ada pihak-pihak yang tersinggung akibat hal
tersebut," tulis pernyataan tersebut. Kasus ini kemudian tidak berlanjut
ke ranah hukum.
Mirip
dengan kasus kaos Armani Exchange, salah satu brand dari Amerika Serikat,
O'Quinn memakai logo gambar Garuda Pancasila untuk motif kaosnya yang dijual
dengan harga $17.97 (Rp 165.000).
Dalam
kaos O'Quinn ini motif burung Garuda Pancasila terlihat jelas. Tidak seperti
Armani yang sedikit mengaburkan Gambar Pancasila. Di kaos O'Quinn ini motif
Garuda Pancasila ditampilkan dengan kepala menengok ke kanan, bulu di sayap
berjumlah 17, pada buntut berjumlah 8 dan 45 pada leher menunjukkan, gambar
burung dalam kaos tersebut merupakan gambar Garuda Pancasila.
Hanya
saja, pada tameng di dada garuda dalam kaos tersebut sudah dimodifikasi. Bila
pada dada Garuda Pancasila terdapat gambar-gambar sila, pada kaos tersebut
diubah menjadi lambang brand tersebut yakni huruf O dan Q yang digabung,
sementara pada bagian bawah diubah menjadi tulisan 'Huntington Beach,
California' yang seharusnya pada bagian bawah pada Garuda Pancasila bertuliskan
Bhinneka Tunggal Ika.
Nama
O'Quinn Clothing memang tidak umum di Indonesia sehingga kaos dari perusahaan
yang didirikan sejak Februari 2007 itu luput dari perhatian publik. Merek ini
berbasis di Pantai Huntington Beach, California. Mereka memproduksi pakaian
yang kebanyakan digunakan untuk berselancar dan kegiatan pantai lainnya, serta
untuk skating.
Mahkamah
Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat boleh menggunakan lambang Garuda
Pancasila dalam berbagai bentuk dan kegiatan selama hal itu merupakan bentuk
ekspresi kecintaan terhadap negara.
Putusan
MK itu mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 57 huruf d Undang-undang
(UU) Nomor Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, dan Lambang Negara serta Lagu
kebangsaan. Pasal 57 huruf d berbunyi: "Setiap orang dilarang menggunakan
Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang
ini".
"Mengabulkan
permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud
MD, saat membacakan putusan di Gedung MK, Selasa (15/1) kemarin.
MK
menyatakan bahwa Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Pembatasan
penggunaan lambang negara oleh masyarakat merupakan suatu bentuk pengekangan.
"Ada nilai identitas diri sebagai bangsa Indonesia yang terkandung di
dalamnya ketika masyarakat menggunakan lambang negara bentuk berekspresi,"
kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil, saat membacakan pertimbangannya.
Menurut
Fadlil, larangan yang diatur dalam pasal 57 huruf d sama sekali tidak tepat
karena tidak memuat rumusan yang jelas dan apalagi larangan tersebut diikuti
dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang
diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar