Bagaimana hukum ekonomi di
indonesia ??
Jika kita berbicara hukum ekonomi
di indonesia, kita harus mengetahui bagaimana ekonomi di indonesia, saya akan
memberitahuakan beberapa pendapat mengenai hukum ekonomi menurut beberapa
pendapat, diantaranya rahmat gobel. Masa
depan ekonomi Indonesia akan sangat tergantung pada reformasi hukum secara
mendasar. Hal ini dikatakan Rachmat Gobel saat penandatanganan Yayasan
Matsushita Gobel dengan Harvard Law School, Senin (22/10) waktu Amerika
Serikat, seperti dilaporkan wartawan Republika, Nasihin Masha.
Gobel meyakini bahwa pendidikan
merupakan kunci bagi Indonesia untuk menjadi negara maju dan makmur pada 2045,
seabad setelah kemerdekaan. Menurutnya, Harvard Law School akan berperan besar
dalam pelatihan di bidang politik dan bisnis elite Indonesia. Ia berharap akan
lahir generasi baru yang akan mendorong reformasi hukum di Indonesia. “Kami
berinvestaso untuk Indonesia dan Asia,” katanya.
Menurutnya, Indonesia tidak
menarik bagi investor asing dibandingkan dengan negara lain karena lemahnya dan
sembrononya aturan hukum. Selain itu, juga karena penyimpangan oleh regulator
dan penegak hukum.
Sebagaimana laporan Bank Dunia,
kata Gobel, terdapat hubungan yang kuat antara reformasi hukum dan pertumbuhan
ekonomi dalam jangka panjang. Tata kelola dan sistem hukum yang kuat merupakan
faktor kunci dalam menciptakan lingkungan bisnis yang nyaman. “Termasuk masalah
kepatuhan terhadap perjanjian, perlindungan investor, dan penyelesaikan masalah
pembayaran,” katanya.
Riset menunjukkan bahwa reformasi
hukum memiliki ikatan yang kuat dengan output ekonomi, seperti dalam hal
investasi asing langsung dan perbaikan daya kompetisi. Indonesia termasuk lebih
lemah di banding negara-negara ASEAN dalam sistem hukum.
Sistem terpenting dalam suatu
perekonomian adalah bagaiman hukum ekonomi yang sedang berjalan dalam suatu
negara. Dengan memiliki hukum ekonomi yanog baik akan memberikan kontribusi
perekonomian lebih baik pula. Hal teresebut dikarenakan didalam suatu hukum
ekonomi memberikan suatu sanksi yang diberikan kepada para pelanggarnya sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Suatu negara yang menjunjung tinggi
suatu penegakan hukum ekonomi dan dijalankan secara adil dan merata pasti
perekonomian tersebut akan berjalan dengan baik dan lancar.
Selayaknya dengan negara lainnya,
negara Indonesia memiliki nilai hukum yang terikat, salah satunya adalah hukum
ekonomi itu sendiri. Indonesia memiliki hukum ekonomi untuk mengatur jalannya
perekonomian secara tersruktur.
Bagaimana dengan pelaksanaanya?
Hukum tertulis namun tidak
dijalankan dengan selayaknya hukum itu tersurat, akan mengakibatkan kesia-sian
belaka saja. Secara kasat mata saja sudah terlihat pelaksanaan hukum di
Indonesia, tidak menutup hukum ekonomi masih belum terealisasikan dengan baik.
Masih perlu pembenahan yang lebih detail, dari sudut pelaksana hukum itu
sendiri.
Kebanyakan yang saya rasa masih
memandang SARA dalam semua aspek kegiatan perekomian di Indonesia. Dengan
memandang SARA justru akan membuat rapuhnya suatu negar itu sendiri. Indonesia
merupakan negara berkembang, apakah layak sperti ini?
Sebagai contoh, saya ambil dari
kegiatan industri di Indonesia. Kegiatan industri di Indonesia bisa dikatakan
sedang berkembang, namun masih banyak kegiatan usaha yang dilakukan tidak
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kurangnya pengawasan dari pihak-pihak
terkait menjadi faktor mudahnya pelaku usaha untuk melakukan berbagai
kecurangan serta longgarnya hukum yang mengatur mengenai kegiatan-kegiatan
industri tersebut. Seharusnya hukum yang mengatur tentang kegiatan
perindustrian maupun kegiatan usaha lainnya diperjelas serta dipertegas untuk
memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang berbuat kecurangan serta
terciptanya persaingan yang bersih dan kompetitif diantara para pelaku usaha.
Selain kecurangan, banyak pelaku
usaha atau perusahaan yang kurang memperhatikan hak asasi manusia, seperti
tidak tersedianya peralatan yang standar dalam proses kegiatan usaha dan tidak
dilengkapi dengan izin usaha. Hal ini membuat para pekerja merasa tidak aman
dan kurang layak bekerja namun karena sempitnya lapangan pekerjaan sehingga
mereka bekerja walaupun mengetahui kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut
sebenarnya ilegal serta melanggar hukum dan tidak memenuhi standar pekerja.
Pembangunan dan perbaikan sarana
dan prasarana perekonomian harus ditunjang dengan hukum serta kerjasama yang
baik antara pemerintah dan rakyatnya serta kemauan keras untuk berkembang ke
arah yang lebih baik. Menurut Prof.
Mochtar Kusumaatmadja, bahwa salah satu fungsi Hukum adalah, untuk menyediakan
jalur-jalur bagi pembangunan (politik, ekonomi, hukum maupun sosial budaya)
masyarakat. Sehingga suatu hukum penting dibuat guna terciptanya pembangunan
yang terintegrasikan ke segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setiap sektor harus bisa
menempatkan diri dan saling bekerja sama untuk membangun perekonomian ke arah
yang lebih baik sehingga Indonesia dapat memiliki perekonomian yang kuat,
stabil dan lebih maju. Menjalankan hukum sebagaimana mestinya dan adanya
ganjaran yang tegas bagi pelanggarnya sangat diperlukan, hanya tinggal bagaimana
pihak-pihak yang terkait yaitu pemerintah serta masyarakat menanggapi kebijakan
yang dibuat untuk mensejahterakan masyarakat.
Adanya kepastian hukum, kebenaran
serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perekonomian Indonesia
akan menjadikan pembangunan ekonomi yang
semakin berkembang sehingga akan menimbulkan kepercayaan antara pemerintah,
pelaku usaha, serta masyarakat luas. Hukum ekonomi yang tegas dan sesuai dengan
keadaan Indonesia adalah pondasi untuk menciptakan keadaan perekonomian yang
ideal dan diidam-idamkan bangsa dan tidak lepas dengan dasar Negara yaitu
Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Menurut saya, langkah yang tepat
dalam pembenahan hukum ekonomi itu sendiri, antara lain :
1. Memperbaiki sistem perekonomian itu sendiri
2. Memberantas para pelaku yang bertindak
curang dengan keinginan pribadi dalam meraup keuntungan yang berlipat ganda.
3. Meningat kembali makna keBhinekaan itu
sendri, sehingga terhindar dari kata SARA dalm kehidupan bermasyarakat
4. Pribadi sendiri, bagaimana kehidupan kita
sehari – hari dengan tidak mau ikut terlibat dari namanya pelanggaran hukum
ekonomi tersebut
5. Perlunya kembali penanaman nilai
moral,didalam seluluh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Jika menginginkan hukum ekonomi menjadi
lebih baik lagi, hukum itu harus mampu dengan tegas memberikan sanksi yang
tepat dan layak bagi siapa saja pelanggarnya, tanpa harus memandang SARA
seseorang. Harus objektif sesuai dengan tertulis dalam Hukum Ekonomi itu
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar