Selasa, 19 Mei 2015

JUDUL JURNAL SKRIPSI

judul jurnal skripsi

1. PENGARUH ENVIRONMENTAL PERFORMANCE TERHADAP ECONOMIC PERFORMANCE

2. PENGARUH ENVIRONMENTAL PERFORMANCE DAN ENVIRONMENTAL DISCLOSURE TERHADAP ECONOMIC PERFORMANCE

3. PENGARUH ENVIRONMENTAL PERFORMANCE, ENVIRONMENTAL COST DAN CSR DISCLOSURE TERHADAP FINANCIAL PERFORMANCE








Jumat, 03 April 2015

Merger dan Akuisisi Lintas Batas Negara



Isil Erel, Rose C. Liao dan Michael S. Weisbach, menyebutkan dalam artikel di The Journal of Finance berjudul “Determinants of Cross-Border Mergers and Acquisitions” bahwa. cross border acquisition, atau pengambilalihan (akuisisi) lintas negara, sebenarnya tidak berbeda dengan pengambilalihan secara domestik.
Perbedaannya, jelas Isil et al, hanya kepada sifat lintas negara dari cross border acquisition, yaitu pengambilalihan suatu badan usaha di suatu negara yang dilakukan oleh suatu badan usaha di negara lainnya. Misalnya, PT. XYZ dari Indonesia mengambilalih PT. ABC dari Malaysia.
1.      Berdasarkan definisi tersebut, cross border acquisition dapat dilakukan oleh: badan usaha di dalam negeri (mengambil alih badan usaha di luar negeri)
2.       badan usaha di luar negeri (mengambil alih badan usaha di dalam negeri).
Tindakan cross border acquisition oleh suatu badan usaha di dalam negeri terhadap suatu badan usaha di luar negeri tunduk pada hukum negara yang menjadi domisili badan usaha yang diambilalih, karena tindakan cross border acquisition tersebut dilakukan di luar yurisdiksi Indonesia.tidak terdapat pengaturan untuk badan usaha negara di dalam negeri dalam melakukan cross border acquisition karena tindakan cross border acquisition dilakukan di luar yurisdiksi Indonesia.
Badan usaha di Indonesia yang melakukan cross-border acquisition akan mengikuti pengaturan mengenai pengambilalihan di negara terkait.
Sedangkan, untuk cross border acquisition yang dilakukan oleh badan usaha di luar negeri tunduk pada ketentuan-ketentuan mengenai pengambilalihan dalam peraturan-peraturan sebagai berikut:
a.       Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas;
b.      Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain itu, badan usaha di luar negeri hanya dapat melakukan pengambilalihan terhadap badan usaha di dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbatas, karena Pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mewajibkan penanam modal asing berbentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia.
 Penanaman modal asing dilakukan dengan membeli saham suatu Perseroan Terbatas yang menjadi cara untuk mengambilalih suatu Perseroan Terbatas berdasarkan Pasal 1 angka (11) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Merger dan Akuisisi lintas batas telah menjadi pilihan strategi yang
makin popular untuk banyak perusahaan (Lodorfos dan Boateng 2006 dalam
Budhwar et al, 2009:89), terutama bagi perusahaan-perusahaan multinasional
yang ingin mencapai tujuan perusahaan maupun mempertahankan keunggulan
kompetitif dalam industri. Beberapa alasan perusahaan memutuskan untuk
melakukan merger dan akusisi adalah memberikan nilai tambah yang dikenal
dengan istilah sinergi, baik dalam bentuk peningkatan pendapatan, pemangkasan
biaya, serta pengurangan biaya modal secara keseluruhan. Alasan strategis lainnya
yaitu untuk saling mengisi kekurangan strategis, memperluas akses ke pasar
global dan memposisikan perusahaan untuk mengambil keuntungan dari tren-tren
yang berkembang di pasar.

Perubahan lingkungan bisnis internasional telah meningkatkan kompetisi
global dan dapat memicu pada peningkatan aktivitas merger dan akusisi di seluruh dunia. Selama dua dekade terakhir merger dan akuisisi telah memainkan peran penting dalam ekonomi global. Tingkat aktivitas merger dan akuisisi dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, baik di ruang lingkup negara tertentu maupun di seluruh dunia. Dari tahun 2000 hingga tahun 2007, telah terjadi pertumbuhan yang sangat menakjubkan dalam peningkatan nilai merger serta akusisi. Pertumbuhan nilai pada saat ini didukung dengan kondisi ekonomi dengan tingkat inflasi yang cukup rendah, pertumbuhan GDP secara global yang tinggi serta kelangsungan produktifitas yang terus meningkat. Kompetisi global dan intensitisnya yang terus meningkat membuat perusahaan-perusahaan harus terus beradaptasi terhadap perubahan-perubahan tersebut diatas.

Dalam konteks keilmuan, akuisisi tersebut dapat didekati oleh perspektif
keuangan perusahaan (corporate finance) dan perspektif manajemen strategi
(Moin, 2010:2). Dari sisi keuangan, akusisi sebagai bentuk keputusan investasi jangka panjang yang harus diinvestigasi dan dianalisis dari aspek kelayakan bisnisnya. Adapun perspektif manajemen strategi, akuisisi sebagai salah satu alternatif pertumbuhan melalui jalur eksternal untuk mencapai tujuan perusahaan. Dengan demikian akuisisi menjadi cara tercepat perusahaan untuk mengakses pasar atau produk baru tanpa perusahaan harus memulai dari awal. Namun, tidak semua merger dan akuisisi yang dilakukan perusahaan memberikan hasil yang diharapkan. Menurut Mark dan Mirvis (2001) mengemukakan bahwa 3 dari 4 merger dan akuisisi tidak mencapai tujuan stratejik maupun finansialnya.
Demikian pula menurut Cartwright dan Cooper (1993) yang meengidentikasi kegagalan merger dan akuisisi tersebut hanya dikaitkan dengan faktor-faktor berikut:
1.      Pengambilan keputusan yang belum tepat karena membeli perusahaan
lain dengan harga yang terlalu tinggi.
2.      Adanya kesalahan dalam pengelolaan keuangan sehingga realisasi
bertambahnya skala ekonomi dan rasio-rasio laba yang diharapkan tidak
tercapai
3.      Terjadi perubahan pasar yang mendadak

Merger dan akuisisi tidak sebatas mengambil alih aset perusahaan lain, tapi juga merupakan penggabungan dua perusahaan yang berbeda serta dua budaya yang berbeda (Nahavandi dan Malekzadeh, 1988). Perbedaan budaya dapat ditemukan baik pada tingkat nasional maupun perusahaan dapat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan kinerja pasca akuisisi lintas batas (Quah dan Young, 2005; Morosini et all, 1998). Hoetzel (2005) menemukan bahwa kegagalan merger dan akuisisi berkaitan dengan perbedaan budaya dan lebih sering terjadi di dua fase,
yaitu pra akuisisi dan pasca akuisisi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh
merger dan akuisisi antara lain rasionalisasi untuk alasan efisiensi yang
menyebabkan pemutusan hubungan kerja atau pengurangan karyawan serta
penilaian negatif masyarakat.

Di Indonesia, tren merger dan akuisisi terjadi sangat signifikan sejak krisis
moneter tahun 1998 sebagai konsekuensi divestasi oleh IMF untuk
mengembalikan hutang Indonesia. Divestasi terbesar terjadi di dunia perbankan, telekomunikasi, pertambangan, dan agribisnis. Dengan perkembangan ekonomi yang semakin membaik dan investasi di Amerika dan Eropa, merger dan akuisisi
terus berlanjut hingga menjadi salah satu strategi korporasi. Selain itu juga terjadi
akuisisi lintas negara seperti BUMI diakuisisi oleh Vallar (Inggris), rencana
SCTV merger dengan Indosiar, Carrefour (Perancis) diakuisisi oleh Para Group, Astra mengakuisisi bisnis minum air pam dan tol Jakarta-Merak, Temasek (Singapura) mengakuisisi saham Telkomsel, Qatar Telecom (Qatar) mengakuisisi saham Indosat, Axiata (Malaysia) mengakuisisi XL, dan masih banyak lagi.
Akuisisi lintas batas menjadi salah satu strategi perusahaan untuk
memperkuat posisi dalam pasar dan persaingan. Namun akuisisi lintas batas ini seringkali menimbulkan tantangan, salah satunya dalam hal perbedaan budaya. Perbedaan budaya dapat mempengaruhi cara negoisasi dan bagaimana tahap due diligence dilakukan, dan hal ini dapat berdampak pada tahap integrasi pasca akuisisi. Akuisisi sebagai proses yang terjadi dalam langkah-langkah berurutan dan saling bergantung, dimulai dengan memilih perusahaan, dilanjutkan dengan due diligence, negoisasi kesepakatan, dan integrasi pasca akuisisi. Pada saat proses akuisisi berlangsung, terdapat potensi yang dapat menyebabkan terjadinya konflik karena adanya penyesuaian kepemilikan baru seperti, PHK dan perubahan sistem penghargaan. Situasi ini kemungkinan akan diperburuk dalam akuisisi lintas-budaya, di mana tidak hanya budaya perusahaan yang dapat menciptakan hambatan, tetapi juga perbedaan budaya dan bahasa nasional. Dengan demikian kesulitan dalam memahami dan berurusan dengan budaya baru, pihak yang terlibat juga harus berusaha untuk berkomunikasi.

Di Indonesia, sektor pertambangan khususnya industri minyak dan gas
bumi terus berkembang. Hal tersebut karena potensi sumber daya minyak dan gas bumi Indonesia cukup besar belum dieksplorasi secara optimal terutama untuk didaerah-daerah terpencil, laut dalam, sumur-sumur tua dan kawasan Indonesia timur. Hal ini ternyata menarik perhatian perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia, termasuk industri pendukung industri minyak dan gas. Salah satu perusahaan asing yang tertarik untuk berekspansi bisnis di Indonesia adalah Perusahaan ABC. Perusahaan ABC merupakan perusahaan manufaktur penyedia. barang dan jasa untuk industri pertambangan khususnya minyak dan gas bumi yang sangat terkemuka di dunia. Perusahaan ABC berpusat di Luxemburg dan memiliki banyak anak perusahaan di seluruh dunia.
Perusahaan DEF merupakan perusahaan lokal sebagai produsen pipa
untuk perusahaan minyak dan gas untuk perusahaan lokal maupun internasional. Perusahaan DEF tersebut merupakan anak Perusahaan XYZ sebagai salah satu perusahaan yang memiliki fasilitas Upsetting dan Heat Treatment sehingga sangat dikenal oleh perusahaan K3S di Indonesia. Pada awal tahun 2009, Perusahaan ABC salah satu perusahaan multinasional memutuskan untuk mengakuisisi Perusahaan DEF dari group Perusahaan XYZ. Sebelumnya Perusahaan ABC merupakan perusahaan yang memasok bahan baku pipa Perusahaan DEF. Perusahaan ABC sebagai perusahaan multinasional memiliki banyak cabang di berbagai negara terbagi menjadi empat strategi business unit (SBU) diantaranya manufacturing centers, research and development centers, services centers, dan commercial offices.
Definisi dari merger dan akuisisi yang digunakan adalah definisi yang
sesuai dengan ketentuan Perkom No. 1 Tahun 2009, yaitu merger yang
merupakan tindakan pelaku usaha yang mengakibatkan:
1.      Terciptanya konsentrasi kendali dari beberapa pelaku usaha
yang sebelumnya independen kepada satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha; atau
2.      Beralihnya satu kendali dari satu pelaku usaha kepada pelaku usaha
lainnya yang sebelumnya masing-masing independen sehingga
menciptakan konsentrasi pengendalian atau konsentrasi pasar.
Hal yang perlu diperhatikan dari definisi merger ini adalah tindakan
pelaku usaha yang hendak melakukan Penggabungan atau Peleburan
Badan Usaha atau Pengambilalihan Saham atas bergabungnya
perusahaan yang independen atau tidak terafiliasi.
Tujuan akuisisi lintas-batas:
menghasilkan keuntungan sinergistik bagi para pemegang saham kedua belah pihak (perusahaan pengakuisisi dan target). Keuntungan sinergistik diperoleh ketika nilai perusahaan yang dikombinasikan > nilai individu perusahaan jika berdiri sendiri. Keuntungan sinergistik akan berhasil ketika perusahaan pengambilalih termotivasi untuk mengambil keunggulan atas ketidaksempurnaan pasar. Akuisisi lintas-batas juga dimotivasi oleh keinginan pengakuisisi untuk mengakuisisi dan menyatukan aset2 tak nyata perusahaan target.Beberapa peneliti menginvestigasi dampak akuisisi lintas-batas.
n  Doukas dan Travlos (1988): para pemegang saham dari para penawar AS mengalami pengembalian abnormal positif yang signifikan ketika perusahaan memperluas dalam pasar industri dan geografi baru.
n  Harris dan Ravenscraft (1991): perusahaan target AS mengalami keuntungan kekayaan lebih tinggi ketika mereka diakuisisi oleh perusahaan luar negeri daripada diakuisisi oleh perusahaan2 AS.
n  Morck dan Yeung (1992): perusahaan pengakuisisi AS dengan mendasarkan informasi aset-aset tidak nyata mengalami reaksi harga saham yang positif secara signifikan atas akuisisi luar negeri.
n  Eun, Kolodny, dan Scheraga (1996): secara langsung mengukur besarnya keuntungan para pemegang saham dari akuisisi lintas-batas menggunakan sampel akuisisi luar negeri utama perusahaan AS selama periode 1979-1990.
Penelitian Eun, Kolodny, dan Scherage (1996) menghasilkan tiga kesimpulan:
1.      Para pemegang saham target merealisasikan keuntungan kekayaan yang signifikan.
2.      Keuntungan kekayaan bagi para pemegang saham perusahaan pengakuisisi bervariasi secara besar antar negara pengakuisisi.
3.      Akuisisi lintas-batas secara umum ditemukan aktivitas korporasi yang menghasilkan sinergi.
REFERENSI :



Minggu, 28 Desember 2014

Etika Dalam Kantor Akuntansi Publik

1.   Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya  telah membuktikan  bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
      1.  Independensi, integritas, dan obyektivitas
 A.  Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
            B.  Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
      2.  Standar umum dan prinsip akuntansi
A.  Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a) Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c) Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d) Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
            e)  Kepatuhan terhadap Standar.
            Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
B)  Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a)   Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b)    Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
     3. Tanggung jawab kepada klien
A.  Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a)  membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan   aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
d) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
B.  Fee Profesional
C.  Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
D.  Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
     4.   Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
A. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
B. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
      5.   Tanggung jawab dan praktik lain
A. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
            B. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
            C. Komisi dan Fee Referal.
            a) Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
            b)  Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
2.   Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba mengikuti aturan main bisnis. Dengan demikian, bisnis tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap individu memiliki cara tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan satu sama lain. Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3.   Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri. Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itupemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik.Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena  akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar  sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.
 4.   Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1)  Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2)  Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3) Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
5.   Peer Review
Peer review adalah proses pengaturan-diri oleh profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu berkualitas yang relevan dalam bidang . Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan sebuah makalah akademis ’s kesesuaian untuk publikasi .
Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.

Referensi :