Jumat, 29 Maret 2013

Bagaimana membenahi hukum ekonomi di indonesia ??



Bagaimana hukum ekonomi di indonesia ??
Jika kita berbicara hukum ekonomi di indonesia, kita harus mengetahui bagaimana ekonomi di indonesia, saya akan memberitahuakan beberapa pendapat mengenai hukum ekonomi menurut beberapa pendapat, diantaranya rahmat gobel.  Masa depan ekonomi Indonesia akan sangat tergantung pada reformasi hukum secara mendasar. Hal ini dikatakan Rachmat Gobel saat penandatanganan Yayasan Matsushita Gobel dengan Harvard Law School, Senin (22/10) waktu Amerika Serikat, seperti dilaporkan wartawan Republika, Nasihin Masha.
Gobel meyakini bahwa pendidikan merupakan kunci bagi Indonesia untuk menjadi negara maju dan makmur pada 2045, seabad setelah kemerdekaan. Menurutnya, Harvard Law School akan berperan besar dalam pelatihan di bidang politik dan bisnis elite Indonesia. Ia berharap akan lahir generasi baru yang akan mendorong reformasi hukum di Indonesia. “Kami berinvestaso untuk Indonesia dan Asia,” katanya.
Menurutnya, Indonesia tidak menarik bagi investor asing dibandingkan dengan negara lain karena lemahnya dan sembrononya aturan hukum. Selain itu, juga karena penyimpangan oleh regulator dan penegak hukum.
Sebagaimana laporan Bank Dunia, kata Gobel, terdapat hubungan yang kuat antara reformasi hukum dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Tata kelola dan sistem hukum yang kuat merupakan faktor kunci dalam menciptakan lingkungan bisnis yang nyaman. “Termasuk masalah kepatuhan terhadap perjanjian, perlindungan investor, dan penyelesaikan masalah pembayaran,” katanya.
Riset menunjukkan bahwa reformasi hukum memiliki ikatan yang kuat dengan output ekonomi, seperti dalam hal investasi asing langsung dan perbaikan daya kompetisi. Indonesia termasuk lebih lemah di banding negara-negara ASEAN dalam sistem hukum.
Sistem terpenting dalam suatu perekonomian adalah bagaiman hukum ekonomi yang sedang berjalan dalam suatu negara. Dengan memiliki hukum ekonomi yanog baik akan memberikan kontribusi perekonomian lebih baik pula. Hal teresebut dikarenakan didalam suatu hukum ekonomi memberikan suatu sanksi yang diberikan kepada para pelanggarnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
            Suatu negara yang menjunjung tinggi suatu penegakan hukum ekonomi dan dijalankan secara adil dan merata pasti perekonomian tersebut akan berjalan dengan baik dan lancar.
Selayaknya dengan negara lainnya, negara Indonesia memiliki nilai hukum yang terikat, salah satunya adalah hukum ekonomi itu sendiri. Indonesia memiliki hukum ekonomi untuk mengatur jalannya perekonomian secara tersruktur.
            Bagaimana dengan pelaksanaanya?
Hukum tertulis namun tidak dijalankan dengan selayaknya hukum itu tersurat, akan mengakibatkan kesia-sian belaka saja. Secara kasat mata saja sudah terlihat pelaksanaan hukum di Indonesia, tidak menutup hukum ekonomi masih belum terealisasikan dengan baik. Masih perlu pembenahan yang lebih detail, dari sudut pelaksana hukum itu sendiri.
Kebanyakan yang saya rasa masih memandang SARA dalam semua aspek kegiatan perekomian di Indonesia. Dengan memandang SARA justru akan membuat rapuhnya suatu negar itu sendiri. Indonesia merupakan negara berkembang, apakah layak sperti ini?
Sebagai contoh, saya ambil dari kegiatan industri di Indonesia. Kegiatan industri di Indonesia bisa dikatakan sedang berkembang, namun masih banyak kegiatan usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait menjadi faktor mudahnya pelaku usaha untuk melakukan berbagai kecurangan serta longgarnya hukum yang mengatur mengenai kegiatan-kegiatan industri tersebut. Seharusnya hukum yang mengatur tentang kegiatan perindustrian maupun kegiatan usaha lainnya diperjelas serta dipertegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang berbuat kecurangan serta terciptanya persaingan yang bersih dan kompetitif diantara para pelaku usaha.
Selain kecurangan, banyak pelaku usaha atau perusahaan yang kurang memperhatikan hak asasi manusia, seperti tidak tersedianya peralatan yang standar dalam proses kegiatan usaha dan tidak dilengkapi dengan izin usaha. Hal ini membuat para pekerja merasa tidak aman dan kurang layak bekerja namun karena sempitnya lapangan pekerjaan sehingga mereka bekerja walaupun mengetahui kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut sebenarnya ilegal serta melanggar hukum dan tidak memenuhi standar pekerja.
Pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana perekonomian harus ditunjang dengan hukum serta kerjasama yang baik antara pemerintah dan rakyatnya serta kemauan keras untuk berkembang ke arah yang lebih baik.  Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa salah satu fungsi Hukum adalah, untuk menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan (politik, ekonomi, hukum maupun sosial budaya) masyarakat. Sehingga suatu hukum penting dibuat guna terciptanya pembangunan yang terintegrasikan ke segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setiap sektor harus bisa menempatkan diri dan saling bekerja sama untuk membangun perekonomian ke arah yang lebih baik sehingga Indonesia dapat memiliki perekonomian yang kuat, stabil dan lebih maju. Menjalankan hukum sebagaimana mestinya dan adanya ganjaran yang tegas bagi pelanggarnya sangat diperlukan, hanya tinggal bagaimana pihak-pihak yang terkait yaitu pemerintah serta masyarakat menanggapi kebijakan yang dibuat untuk mensejahterakan masyarakat.
Adanya kepastian hukum, kebenaran serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perekonomian Indonesia akan  menjadikan pembangunan ekonomi yang semakin berkembang sehingga akan menimbulkan kepercayaan antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat luas. Hukum ekonomi yang tegas dan sesuai dengan keadaan Indonesia adalah pondasi untuk menciptakan keadaan perekonomian yang ideal dan diidam-idamkan bangsa dan tidak lepas dengan dasar Negara yaitu Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Menurut saya, langkah yang tepat dalam pembenahan hukum ekonomi itu sendiri, antara lain :
1.      Memperbaiki sistem perekonomian itu sendiri
2.      Memberantas para pelaku yang bertindak curang dengan keinginan pribadi dalam meraup keuntungan yang berlipat ganda.
3.      Meningat kembali makna keBhinekaan itu sendri, sehingga terhindar dari kata SARA dalm kehidupan bermasyarakat
4.      Pribadi sendiri, bagaimana kehidupan kita sehari – hari dengan tidak mau ikut terlibat dari namanya pelanggaran hukum ekonomi tersebut
5.      Perlunya kembali penanaman nilai moral,didalam seluluh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
    Jika menginginkan hukum ekonomi menjadi lebih baik lagi, hukum itu harus mampu dengan tegas memberikan sanksi yang tepat dan layak bagi siapa saja pelanggarnya, tanpa harus memandang SARA seseorang. Harus objektif sesuai dengan tertulis dalam Hukum Ekonomi itu sendiri.
         

wajah hukum di indonesia



Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Di awal tahun 2010 ini, kita dapat mengatakan semua institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam.
Dari kepolisian kita akan mendengar banyaknya kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang tersangka yang dilakukan oknum polisi pada saat proses penyidikan. Terakhir perihal kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Institusi kejaksaan juga tidak luput dari cercaaan, dengan tidak bisa membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat diterima. Adanya surat dakwaan yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim, menunjukkan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan dengan tidak profesioanl dan bertanggung jawab. Ironisnya tidak diterimanya surat dakwaan tersebut disebabkan karena hampir sebagian besar tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan tanda tangan palsu. Akhirnya proses pidana sampai di tangan hakim (pengadilan) untuk diputus apakah terdakwa bersalah atau tidak. Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat. Jika kita sudah tidak percaya lagi pada pengadilan, pada institusi mana lagi kita akan meminta keadilan di negri ini?
Mafia peradilan ternyata tidak hanya menyeret nama hakim semata, tetapi justru sudah merebak sampai pegawai-pegawainya. Panitera pengadilan yang tugasnya tidak memutus perkara ternyata juga tidak luput dari jerat mafia suap. Bahkan kasus suap ini telah menyeret beberapa nama sampai ke pengadilan. Ironisnya mafia ini juga sampai ke tangan para wakil rakyat yang ada di kursi pemerintahan. Sungguh ironis sekali kenyataan yang kita lihat sampai hari ini, yang semakin membuat bopeng wajah hukum Indonesia.
Uraian di atas menunjukkan betapa rusaknya hukum di Indonesia. Mungkin yang tidak mendapat sorotan adalah lembaga pemasyarakatan karena tidak banyak orang yang mengamatinya. Tetapi lembaga ini sebenarnya juga tidak dapat dikatakan sempurna. Lembaga yang seharusnya berperan dalam memulihkan sifat para warga binaan (terpidana) ternyata tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Jumlah narapidana yang melebihi dua kali lipat dari kapasitasnya menjadikan nasib narapidana juga semakin buruk. Mereka tidak tambah sadar, tetapi justru belajar melakukan tindak pidana baru setelah berkenalan dengan narapidana lainnya. Tentunya ini jauh dari konsep pemidanaan yang sesungguhnya bertujuan untuk merehabilitasi terpidana. Bahkan fakta yang ada hari ini, beberapa narapidana dengan leluasanya membuat “aturan” sendiri dengan merubah hotel prodeo tersebut menjadi hotel bak bintang lima.
Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat (the absence of justice). Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum (diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law).
Selain pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus korupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar (illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional. Dari semua itu kiranya korupsi yang akan menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi prioritas utama untuk diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum. Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum.